KPK Ungkap Skema “Perusahaan Keluarga” di Pemkab Pekalongan, Rp19 Miliar Diduga Masuk ke Fadia Arafiq Cs

KPK membongkar dugaan korupsi proyek "outsourcing" di Pemkab Pekalongan yang melibatkan perusahaan milik keluarga Bupati Fadia Arafiq. Total kontrak mencapai Rp46 miliar dan sebagian dana diduga dinikmati keluarga.

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:38 WIB
KPK Ungkap Skema “Perusahaan Keluarga” di Pemkab Pekalongan, Rp19 Miliar Diduga Masuk ke Fadia Arafiq Cs
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi pengadaan jasa "outsourcing" di Pemkab Pekalongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK for Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan jasa “outsourcing” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) sore, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap konstruksi perkara yang melibatkan perusahaan milik keluarga bupati.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers tersebut.

Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek Pemkab

KPK menjelaskan kasus ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh suami Bupati Pekalongan Mukhtaruddin Ashraff Abu bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff.

Perusahaan tersebut kemudian aktif menjadi vendor dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan tersebut, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat komisaris, Muhammad Sabiq Ashraff menjadi direktur periode 2022–2024. Posisi direktur kemudian digantikan Rul Bayatun, orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia Arafiq merupakan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.

Intervensi Tender Proyek Pemerintah

Menurut KPK, Fadia Arafiq diduga melakukan intervensi kepada sejumlah kepala dinas agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing.

“Para perangkat daerah diarahkan untuk memenangkan perusahaan tersebut, meskipun terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah,” kata Asep Guntur Rahayu.

Praktik tersebut terjadi di sejumlah instansi pemerintah daerah, mulai dari dinas, kecamatan hingga rumah sakit daerah.

PT RNB Dominasi Proyek Pemkab

Sepanjang tahun 2025, PT Raja Nusantara Berjaya diketahui mendominasi proyek “outsourcing” di berbagai instansi Pemkab Pekalongan.

Perusahaan tersebut tercatat memperoleh proyek di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit umum daerah, dan 1 kecamatan.

Total nilai kontrak yang diterima perusahaan tersebut sejak 2023 hingga 2026 mencapai sekitar Rp46 miliar.

Rp19 Miliar Diduga Mengalir ke Keluarga Bupati

Dari total dana proyek tersebut, KPK menemukan hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai “outsourcing.”

Sementara sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati oleh keluarga Bupati Pekalongan.

Distribusi dana tersebut antara lain Fadia Arafiq sekitar Rp5,5 miliar; Mukhtaruddin Ashraff Abu sekitar Rp1,1 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff sekitar Rp4,6 miliar; Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar; Rul Bayatun sekitar Rp2,3 miliar dan penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

Menurut KPK, pengelolaan dana tersebut diduga diatur langsung oleh Fadia Arafiq melalui komunikasi dalam grup WhatsApp internal bernama “Belanja RSUD”.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati dilaporkan dan didokumentasikan melalui grup WhatsApp tersebut,” ujar Asep Guntur Rahayu.

14 Orang Diamankan

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 2–3 Maret 2026, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang.

Beberapa di antaranya adalah Rul Bayatun, Direktur PT Raja Nusantara Berjaya; Mohammad Yulian Akbar, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan; Ryan, Plt Direktur RSUD Kesesi; Herman, Kepala Bagian Umum Setda; Budi Rahmulyo, Camat Karanganyar; Mudiarso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum; Anggi, Berlin, Dewi, staf Bupati; Aulia dan Lutfia Azahro, ajudan Bupati; dan Siti Hani, pejabat di Pemkab Pekalongan.

Selain itu, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga anggota DPRD Pekalongan datang sendiri ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Fadia Arafiq Resmi Ditahan

KPK kemudian menahan Fadia Arafiq selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia dijerat dengan pasal terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya telepon genggam berisi percakapan terkait pengelolaan dana, laptop berisi dokumen keuangan perusahaan, dokumen proyek outsourcing di sejumlah dinas, dan satu unit kendaraan milik pihak terkait. (ren)