Mangkir Diperiksa dan Live TikTok, Polda Metro Jaya: Richard Lee Tak Patuh Hukum

Dokter Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan dan sempat live TikTok.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:04 WIB
Mangkir Diperiksa dan Live TikTok, Polda Metro Jaya: Richard Lee Tak Patuh Hukum
Richard Lee ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Hallonews

HALLONEWS.ID – Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk serta layanan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut sikap Richard Lee yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan.

“Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap warga negara yang patuh terhadap hukum,” katanya.

Polisi mengungkap bahwa pada saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026, Richard Lee justru tidak hadir tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada penyidik.

Pada waktu yang sama, ia diketahui melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok di akun pribadinya untuk mempromosikan produk kecantikan milik perusahaannya.

Aktivitas tersebut menjadi salah satu alasan penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Selain tidak menghadiri pemeriksaan tambahan, polisi juga mencatat Richard Lee sempat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada beberapa kesempatan.

Tersangka diketahui tidak hadir pada jadwal wajib lapor yang telah ditentukan tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Richard Lee pada Jumat malam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum menjalani penahanan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kepolisian.

Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, hingga saturasi oksigen. Hasilnya, kondisi kesehatan tersangka dinyatakan dalam keadaan normal dan dapat menjalani aktivitas seperti biasa.

Sementara itu, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada pihak kuasa hukum.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait perlindungan konsumen dalam layanan dan produk kecantikan yang ditangani tersangka. (min)