Galian Tanah Ilegal di Rumpin Bogor Ditutup Satpol PP, Warga Minta Penindakan Tegas

Aktivitas galian tanah ilegal kembali ditemukan di Desa Sukasari, Rumpin, Kabupaten Bogor. Warga khawatir kerusakan lingkungan dan meminta pemerintah menindak tegas pelaku.

Senin, 9 Maret 2026 - 12:25 WIB
Galian Tanah Ilegal di Rumpin Bogor Ditutup Satpol PP, Warga Minta Penindakan Tegas
Aktivitas galian tanah tanpa izin di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor yang dikeluhkan warga karena berpotensi merusak lingkungan. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.ID – Aktivitas galian tanah ilegal kembali ditemukan di Kampung Nyomplong, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kegiatan yang diduga tidak memiliki izin tersebut dilaporkan meresahkan warga karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari perubahan kontur tanah hingga ancaman longsor di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor langsung turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo mengatakan pihaknya telah menutup area galian dan memasang garis penutupan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Lokasi sudah kami tutup dan dipasang garis PPNS. Jika masih ada kegiatan galian lagi, maka bisa dilakukan penindakan hukum,” ujar Yogi kepada wartawan, Minggu (8/3/2026) malam.

Warga Kirim Bukti Foto dan Video

Keluhan terkait aktivitas galian tersebut sebelumnya juga disampaikan warga kepada pemerintah desa.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sukasari Ridwan Oling mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat yang khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.

Menurutnya, warga bahkan mengirimkan bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan alat berat sedang menggali tanah di lokasi tersebut.

“Saya menerima video dan foto dari warga. Bukti itu juga sudah saya sampaikan kepada pihak kecamatan agar segera ditindaklanjuti,” kata Ridwan.

Kecamatan Minta Penindakan Tegas

Menanggapi laporan tersebut, Camat Rumpin Icang Aliudin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban.

“Saya sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor agar kegiatan galian ini ditindak tegas, ditutup, dan dipasang garis PPNS,” ujarnya.

Aktivitas Ilegal Dinilai Berulang

Meski lokasi telah ditutup, warga menilai praktik galian tanah ilegal di wilayah Rumpin bukanlah kejadian pertama.

Menurut mereka, aktivitas serupa kerap berulang karena tingginya permintaan material tanah serta lemahnya pengawasan di lapangan.

Jika tidak ditangani secara konsisten, warga khawatir kerusakan lingkungan akan terus terjadi dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Karena itu, masyarakat berharap penertiban yang dilakukan aparat tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga diikuti dengan penegakan hukum yang tegas serta pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah. (opy)