OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong dan 7 Orang Diamankan
KPK kembali melakukan OTT pada Maret 2026 dengan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Kasus ini menambah panjang daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun ini.

HALLONEWS.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menambah daftar panjang penindakan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Penangkapan tersebut menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sejak awal tahun ini. Kasus terbaru ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya tidak hanya mengamankan satu orang.
“Sejumlah pihak diamankan,” kata Budi, Selasa (10/3/2026).
KPK juga menjadwalkan membawa Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK melakukan penindakan pada Senin (9/3) setelah sebelumnya melakukan penyelidikan tertutup. Operasi diawali dengan pemantauan aktivitas bupati saat menghadiri kegiatan internal di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selanjutnya, tim bergerak menuju kediaman pribadi bupati di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga diketahui berada di rumah tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK membawa sejumlah pihak yang diamankan ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler serta uang tunai yang diduga berasal dari kontraktor terkait dugaan pemberian fee proyek.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda membenarkan bahwa Mapolres Kepahiang sempat digunakan oleh tim KPK untuk melakukan pemeriksaan.
“Sebagai tempat saja untuk pemeriksaan yang dilakukan KPK, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, sepanjang 2026 KPK telah melakukan sejumlah OTT yang menjerat pejabat publik, mulai dari pejabat pajak, wali kota, bupati, hingga pejabat pengadilan. Penangkapan terhadap Bupati Rejang Lebong ini semakin menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah masih menjadi perhatian serius lembaga antirasuah. (wib)
