Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Putri Panjat Tebing
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kekerasan seksual oleh mantan pelatih Pelatnas panjat tebing terhadap sejumlah atlet putri. Kasus diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025.

HALLONEWS.ID – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang mantan pelatih kepala atlet panjat tebing Pelatnas.
Kasus tersebut dilaporkan oleh perwakilan korban dan kini sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO).
Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut diterima pada 3 Maret 2026 dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pelatih terhadap atlet binaannya.
Menurut Nurul, dugaan tindakan tersebut memanfaatkan posisi pelatih yang memiliki otoritas terhadap para atlet, khususnya atlet putri yang berada dalam lingkungan pemusatan latihan nasional.
“Kasus ini sedang kami dalami terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memanfaatkan kerentanan atlet putri,” kata Nurul dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026).
Penyidik menduga peristiwa tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2025. Dugaan kejadian sebagian besar terjadi di asrama atlet di kawasan Bekasi, serta di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti kompetisi internasional.
Laporan diajukan oleh seorang pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban.
Sementara terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan Head Coach tim panjat tebing Pelatnas yang kini telah diberhentikan dari jabatannya.
Dalam proses penyelidikan awal, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan beberapa atlet yang diduga menjadi korban.
Pada 6 Maret 2026, penyidik memeriksa pelapor serta seorang atlet berinisial PJ. Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, pemeriksaan kembali dilakukan terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.
Para korban juga menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum dan pemeriksaan psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati untuk mendukung proses pembuktian.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Beberapa di antaranya meliputi dokumen laporan internal dugaan pelecehan dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), dokumen pemusatan latihan nasional, serta bukti percakapan digital antara atlet dan terlapor.
Berdasarkan pendalaman sementara, terlapor diduga memanfaatkan kedekatan dengan para atlet untuk melakukan tindakan tidak pantas.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat jika tindak pidana dilakukan dalam lingkungan pendidikan atau terjadi berulang kali.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti tambahan guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan. (min)
