Ranperda Sistem Pangan Jakarta Tuntas Dibahas, Segera Jadi Perda
Regulasi baru sistem pangan Jakarta segera diundangkan setelah pembahasannya dituntaskan DPRD bersama pemerintah daerah.

HALLONEWS.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan Ranperda tersebut telah diselesaikan setelah melalui pembahasan bersama legislatif dan eksekutif.
“Aturan ini disiapkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya kepada wartawan Selasa (10/3/2026).
“Regulasi yang terdiri dari 14 bab dan 39 pasal itu akan segera diproses untuk diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda),” imbuhnya.
Aziz menambahkan, setelah pengesahan Perda, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
Ia menilai keberadaan Perda Sistem Pangan akan berdampak pada stabilitas harga bahan pangan serta mendorong pengelolaan konsumsi masyarakat agar lebih efisien, termasuk menekan potensi pemborosan makanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Hasudungan A Sidabalok, mengatakan pembahasan regulasi tersebut dinilai telah mengakomodasi berbagai masukan dalam penyempurnaan substansi kebijakan.
Menurut Hasudungan, draf Ranperda selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk proses harmonisasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.
“Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, ketersediaan, distribusi, hingga pemanfaatan pangan,” ucapnya.
“Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur sistem informasi pangan, pembinaan, pengawasan, serta keterlibatan masyarakat dalam penguatan sistem pangan di Jakarta,” tambahnya. (fer)
