Pengadaan Disdik Kota Depok Disorot, APH Diminta Tindaklanjuti
Pengadaan barang Disdik Kota Depok 2025 disorot LAKRI. Anggaran papan tulis interaktif, alat tulis, hingga mebel bernilai puluhan miliar diminta diperiksa aparat penegak hukum.

HALLONEWS.ID – Sejumlah kegiatan pengadaan barang di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok tahun anggaran 2025 disorot publik. Sebab, Disdik Kota Depok menganggarkan papan tulis interaktif, alat tulis, mebel dan penggaris plastik dengan angka yang cukup fantatis.
Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Maulana menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam beberapa kegiatan pengadaan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Karena terdapat kegiatan yang dinilai tidak memiliki kejelasan mengenai sasaran distribusi maupun rincian penggunaan.
“Beberapa item pengadaan oleh Disdik tak menyebutkan secara jelas diperuntukkan bagi jenjang sekolah mana, apakah untuk SD atau SMP. Selain itu ada juga pengadaan papan tulis interaktif yang nilainya sangat besar,” kata Maulana, kemarin.
Mengenai papan tulis interaktif untuk tingkat SD, kata dia, nilai pengadaannya mencapai Rp26.921.737.500 untuk 125 unit. Apabila dihitung secara kasar, nilai per unit perangkat tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Angka itu memicu pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai efisiensi dan kebutuhan penggunaan perangkat tersebut di sekolah dasar. Pengadaan ini biasanya digunakan untuk mendukung proses pembelajaran berbasis teknologi digital.
“Perangkat ini memungkinkan guru menampilkan materi pelajaran secara visual dan interaktif melalui layar digital,” bilangnya.
Menurut LAKRI, dengan nilai pengadaan yang besar perlu ditinjau lebih lanjut dalam memastikan prosesnya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Transparansi sangat penting dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD,” ujarnya.
Bukan hanya papan tulis interaktif, LAKRI juga menyoroti pengadaan alat tulis berupa pensil 2B dengan total anggaran Rp7.508.520.000. Pensil tersebut diperuntukkan bagi 104.285 siswa dengan jumlah masing-masing 12 buah atau satu lusin.
Akan tetapi, tidak terdapat keterangan jelas apakah distribusi pensil itu ditujukan untuk siswa SD atau SMP.
Begitupun dengan pengadaan buku tulis. Kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran Rp10.949.925.000 untuk kebutuhan 104.285 siswa dengan alokasi masing-masing 10 buku. Ketiadaan keterangan mengenai jenjang sekolah yang menjadi sasaran distribusi menimbulkan pertanyaan terkait perencanaan pengadaan.
“Dari data yang kami temukan tidak menjelaskan secara detail distribusi barang tersebut. Ini yang menurut kami perlu diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Selain perangkat teknologi dan alat tulis, LAKRI juga membidik pengadaan mebel di tingkat sekolah dasar yang tercatat memiliki nilai Rp17.556.748.000.
Pengadaan itu meliputi meja, kursi, lemari, serta berbagai perlengkapan pendukung ruang kelas. Nilai pengadaan yang mencapai belasan miliar rupiah membuat kegiatan tersebut ikut menjadi perhatian.
Kemudian terdapat pula pengadaan penggaris plastik ukuran 30 sentimeter dengan nilai Rp604.853.000. Penggaris tersebut disebutkan diperuntukkan bagi 104.285 siswa dengan alokasi satu buah per siswa.
“Tapi tidak mencantumkan secara jelas apakah penggaris tersebut akan didistribusikan kepada siswa SD dan SMP,” imbuhnya.
Dari temuan itu, LAKRI meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kegiatan pengadaan di Disdik Kota Depok. Karena diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam beberapa item pengadaan teesebut.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, agar segera memeriksa beberapa pengadaan itu. Dugaan kami ada indikasi tindak pidana korupsi dalam beberapa item pengadaan tersebut,” paparnya.
Terpisah, Kepala Bidang SD Disdik Kota Depok, Zaki menyatakan bahwa kegiatan tersebut memang dilaksanakan pada semester awal tahun 2025.
Ia juga menyebutkan kegiatan pengadaan telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Betul di semester awal 2025. Baru selesai juga dilakukan audit oleh BPK RI. Kegiatannya oleh Bidang SD Disdik melalui e-katalog untuk proses pemilahan dan penyedia,” kata Zaki.
Namun ia menambahkan bahwa penanggung jawab kegiatan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat pengadaan berlangsung merupakan pejabat sebelumnya.
“Tetapi itu PPK-nya kabid yang lama, bukan saya,” ujarnya.(jan)
