LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Andrie Yunus, Korban Serangan Air Keras
LPSK memberikan perlindungan darurat kepada aktivis KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras. Korban kini dirawat intensif di RSCM Jakarta.

HALLONEWS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Sri Supriyati setelah pihaknya menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026.
Andrie Yunus saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka bakar di sejumlah bagian tubuh.
“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana,” kata Sri Supriyati, Minggu (15/3/2026).
LPSK Pastikan Korban Dapat Penanganan Medis
Sri menjelaskan LPSK langsung melakukan langkah awal pada 13–14 Maret 2026 dengan memastikan korban memperoleh layanan medis yang dibutuhkan sekaligus perlindungan fisik selama menjalani perawatan.
Tim LPSK juga melakukan koordinasi intensif dengan pihak RSCM terkait penanganan medis korban.
Selain itu, tim turut berkomunikasi dengan pengurus KontraS serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban guna menentukan kebutuhan perlindungan lanjutan.
Pengawalan Melekat Selama Perawatan
Sebagai bagian dari perlindungan darurat, LPSK menempatkan petugas untuk melakukan pengawalan melekat dan memantau kondisi korban selama dirawat di rumah sakit.
Menurut Sri, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keamanan korban, kebutuhan proses hukum, serta keadaan medis yang memerlukan penanganan cepat.
Buka Peluang Kerja Sama dengan Kemenkes
Dalam upaya memastikan pemenuhan layanan kesehatan bagi korban, LPSK juga membuka peluang kerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pemerintah daerah.
“LPSK telah memberikan pendampingan, pengawalan melekat, pemantauan, serta bantuan medis selama korban menjalani perawatan di RSCM,” ujar Sri.
LPSK juga mendorong aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut agar korban memperoleh keadilan serta mencegah terulangnya kejadian serupa.
Diserang Usai Kegiatan Diskusi
Serangan terhadap Andrie Yunus diduga merupakan penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (agn)
