Skandal THR Cilacap Menguak! KPK Dalami Dugaan Pemerasan Rp750 Juta
KPK masih mendalami konstruksi kasus dugaan pemerasan dana THR di Cilacap. Bupati nonaktif disebut menargetkan Rp750 juta sebelum terjaring OTT.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami konstruksi perkara dugaan pemerasan dana tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, hingga saat ini penyidik belum memanggil saksi, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun Kapolresta Cilacap.
“Kami dalami terlebih dahulu pokok konstruksi perkaranya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Menurut KPK, fokus saat ini adalah memperjelas alur dan mekanisme dugaan pemerasan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan saksi.
Sejak penetapan tersangka, penyidik masih mengumpulkan bukti awal guna menguatkan konstruksi hukum kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan tersebut.
Sehari berselang, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka.
Dalam pengusutan awal, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta.
Dana tersebut disebut akan dialokasikan sebesar Rp515 juta untuk kebutuhan THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
Namun, sebelum OTT dilakukan, jumlah uang yang berhasil terkumpul baru mencapai sekitar Rp610 juta.
KPK Fokus Bongkar Skema Pemerasan
KPK menegaskan akan mengusut tuntas skema dugaan pemerasan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran pemerintahan daerah.
Pendalaman konstruksi perkara dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara jelas dan transparan. (ren)
