Nyepi 2026, 1.515 Warga Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Ditjenpas memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada 1.506 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 9 anak binaan beragama Hindu yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.

HALLONEWS.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada 1.506 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 9 anak binaan beragama Hindu. Pemberian hak tersebut dilakukan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026, dengan 4 narapidana di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Rabu (18/3), oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi bersama anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta Heri Azhari, serta Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra.
Dalam kesempatan tersebut, Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari besar keagamaan merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Mashudi.

Foto: Humas Ditjenpas for Hallonews.id
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan tema Nyepi 2026, “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga,” yang menekankan nilai harmoni, toleransi, dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
Mashudi juga berharap momentum Nyepi dapat menjadi sarana introspeksi bagi warga binaan. “Jadikan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” imbuhnya.
Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.
Dari total 1.506 narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I (pengurangan sebagian masa pidana), dengan rincian: 326 orang mendapat 15 hari, 947 orang mendapat 1 bulan, 179 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 50 orang mendapat 2 bulan. Sementara itu, 4 narapidana memperoleh RK II sehingga langsung bebas.

Foto: Humas Ditjenpas for Hallonews.id
Untuk anak binaan, sebanyak 9 orang menerima PMPK Nyepi, terdiri dari 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 1 bulan.
Secara wilayah, penerima remisi dan PMPK terbanyak berasal dari Bali sebanyak 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang. Khusus wilayah DKI Jakarta, terdapat 7 narapidana yang menerima remisi Nyepi.
Selain sebagai bagian dari pembinaan, kebijakan ini juga memberikan dampak efisiensi anggaran negara. Pemberian remisi Nyepi 2026 diperkirakan menghemat biaya makan warga binaan sebesar Rp1.024.230.000.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bagian penting dari proses pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan jaminan sosial bagi warga binaan.

Foto: Humas Ditjenpas for Hallonews.id
“Kami mendorong agar warga binaan dapat menjadi peserta BPJS, terutama bagi yang tidak mampu, dengan dukungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjenpas Mashudi juga menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu serta meresmikan sarana layanan pembinaan dan keamanan di Rutan Kelas I Cipinang.
Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra menyatakan bahwa fasilitas tersebut merupakan komitmen untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan keamanan yang terintegrasi.
“Ini adalah upaya kami mewujudkan layanan pemasyarakatan yang optimal dan kondusif,” pungkasnya. (gin)
