Kemenhub Sikat Truk ODOL Saat Lebaran, 124 Perusahaan Kena Sanksi Tegas

Kemenhub menindak 124 perusahaan truk pelanggar aturan ODOL saat Lebaran 2026. Sanksi tegas hingga pembekuan izin siap diberlakukan.

Senin, 23 Maret 2026 - 15:15 WIB
Kemenhub Sikat Truk ODOL Saat Lebaran, 124 Perusahaan Kena Sanksi Tegas
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026.

Sebanyak 124 perusahaan angkutan barang tercatat melanggar aturan pembatasan operasional, termasuk terkait praktik over dimension over loading (ODOL) yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan bahwa pelanggaran terjadi sejak masa pembatasan diberlakukan, yakni mulai H-8 hingga Hari Raya Idulfitri. Bahkan, beberapa perusahaan diketahui melakukan pelanggaran berulang.

“Ada perusahaan yang melanggar lebih dari satu kali selama masa pembatasan angkutan barang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).

Selain itu, hasil pemantauan di salah satu titik jalan tol menunjukkan masih adanya kendaraan berat yang nekat melintas meski telah diberlakukan pembatasan. Kendaraan tersebut umumnya masuk kategori sumbu tiga hingga lima dan terindikasi melanggar aturan ODOL.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada perusahaan pelanggar. Mereka juga diwajibkan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Aan menegaskan, sanksi bisa meningkat lebih berat jika pelanggaran terus terjadi.

“Jika peringatan tidak diindahkan, kami tidak segan untuk membekukan izin operasional perusahaan,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan angkutan barang selama Lebaran terbukti efektif dalam menekan jumlah kendaraan berat di jalan tol. Data menunjukkan adanya penurunan signifikan kendaraan angkutan barang hingga hampir 70 persen dibandingkan kondisi normal.

Selain itu, ribuan kendaraan juga telah dialihkan ke jalur lain di berbagai ruas tol strategis guna menjaga kelancaran arus mudik dan balik.

Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan yang membawa muatan hasil tambang, galian, hingga material bangunan.

Meski melakukan penindakan, pemerintah tetap memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha logistik yang telah mematuhi aturan selama periode Lebaran.

Pemerintah pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan, terutama di momen dengan mobilitas tinggi seperti arus mudik dan balik. (min)