KPK Ambil Keputusan Mendadak, Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

KPK kembali mengubah status penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Setelah sempat dialihkan ke tahanan rumah, kini yang bersangkutan dikembalikan ke rutan.

Senin, 23 Maret 2026 - 23:01 WIB
KPK Ambil Keputusan Mendadak, Yaqut Kembali Ditahan di Rutan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK saat digelandang ke luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto: KPK for Hallonews

HALLONEWS.ID – Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali berubah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengembalikan yang bersangkutan dari tahanan rumah ke rumah tahanan (rutan) pada Senin (23/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pengalihan tersebut dilakukan setelah melalui tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan.

“Hingga saat ini, pemeriksaan medis masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto,” katanya dikonfirmasi Hallonews.id pada Senin (23/3/2026)

“KPK menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan kesehatan sebelum melanjutkan proses berikutnya,” imbuhnya.

Lembaga antirasuah itu memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai prosedur hukum, dengan target segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Lanjutnya, dalam pernyataannya, KPK juga mengapresiasi perhatian publik yang terus mengawal kasus ini, seraya berjanji akan menyampaikan perkembangan lanjutan secara berkala.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) hingga Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas harus turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai kebijakan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan.

Ia menyoroti tidak adanya pengumuman resmi dari KPK, sehingga publik justru mengetahui informasi dari pihak keluarga.

“Kecewa karena perubahan status tahanan dilakukan diam-diam dan hal ini merusak sisten dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain,” katanya kepada Hallonews.id pada Senin (23/3/2026).

Selain itu, Boyamin mempertanyakan dasar pengambilan keputusan yang dinilai semestinya melalui persetujuan pimpinan KPK, bukan hanya penyidik.

Ia juga menyoroti alasan pengalihan yang tidak didasarkan pada kondisi kesehatan, berbeda dengan praktik sebelumnya.

Menurutnya, kebijakan ini berisiko memicu persepsi diskriminasi terhadap tahanan lain, terlebih dilakukan menjelang momentum Lebaran.

“KPK harus melakukan penahanan kembali dan Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga tersebut.

“ICW menduga keputusan itu tidak mungkin diambil tanpa sepengetahuan pimpinan,” tandasnya.

ICW juga mengingatkan potensi risiko dalam pengalihan penahanan, mulai dari kemungkinan hilangnya barang bukti hingga potensi intervensi terhadap saksi.

Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pengalihan penahanan telah sesuai prosedur hukum dan bersifat sementara.

Ia menegaskan KPK tetap melakukan pengawasan ketat serta menjamin proses penyidikan tetap berjalan. (fer)