Febri Diansyah: Pengalihan Penahanan Yaqut Sah secara Hukum, Asal Tidak Ada Transaksi
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas sah secara hukum sesuai KUHAP, selama dilakukan transparan dan tidak ada unsur transaksional.

HALLONEWS.ID – Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi praktisi hukum, Febri Diansyah, menilai pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, merupakan langkah yang sah secara hukum sepanjang tidak ada unsur transaksional di balik keputusan tersebut.
Febri menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan sebenarnya sudah diatur dalam hukum acara pidana sejak KUHAP lama tahun 1981 hingga KUHAP yang baru.
“Tindakan tersebut sebenarnya sudah dikenal sejak KUHAP lama tahun 1981 dan juga KUHAP baru. Sepanjang tidak ada unsur transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana terdapat tiga jenis penahanan, yakni penahanan rumah tahanan (rutan), penahanan kota, dan penahanan rumah.
Menurutnya, polemik yang muncul di publik kemungkinan terjadi karena selama ini KPK dikenal sangat jarang bahkan hampir tidak pernah mengalihkan penahanan tersangka sejak lembaga tersebut berdiri.
“Namun, jika saat ini KPK memiliki kebijakan hukum yang berbeda, saya pikir hal tersebut sah sepanjang ada penjelasan yang cukup, tidak terkesan tertutup dan berlaku untuk semua atau tidak bersifat istimewa untuk orang tertentu saja,” ujarnya.
Febri juga menyoroti perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang mulai menekankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif, bukan semata-mata pendekatan retributif atau penghukuman.
Ia menilai perlu ada penjelasan resmi dari KPK apakah pengalihan penahanan tersebut berkaitan dengan perubahan paradigma pemidanaan tersebut.
“Kita belum tahu karena sejauh ini belum ada penjelasan resmi yang menyebutkan pertimbangan tersebut. Kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,” katanya.
Selain itu, Febri mengingatkan bahwa upaya paksa seperti penahanan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memenuhi syarat hukum, seperti adanya potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa penahanan sebelum putusan pengadilan harus dilakukan secara proporsional karena berkaitan dengan asas praduga tak bersalah.
“Tidak ada satu pun orang yang ingin dipenjara apalagi karena perbuatan yang tidak dilakukan. Hal ini adalah salah satu bentuk penghormatan kita terhadap asas praduga tak bersalah,” tandasnya. (agn)
