Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah, Jemaah “Overstay” Terancam Penjara dan Deportasi

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru bagi jemaah umrah. Jemaah yang "overstay" setelah 18 April 2026 terancam denda, penjara, hingga deportasi.

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:06 WIB
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah, Jemaah “Overstay” Terancam Penjara dan Deportasi
Pemandangan Ka'bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, yang menjadi pusat pelaksanaan ibadah umrah dan haji bagi umat Muslim. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah, khususnya mengenai batas waktu tinggal jemaah di wilayah Arab Saudi. Aturan ini menegaskan bahwa jemaah yang melebihi masa berlaku visa atau “overstay” akan dikenakan sanksi tegas, termasuk denda, penjara, hingga deportasi.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan pada Rabu (25/3/2026) bahwa sistem kepulangan jemaah kini dibuat lebih teratur untuk menghindari penumpukan jemaah dan memastikan kelancaran arus kepulangan dari Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi mengingatkan seluruh jemaah agar mematuhi jadwal kepulangan yang telah ditentukan dalam visa umrah. Jemaah juga diminta berkoordinasi dengan biro perjalanan umrah terkait jadwal penerbangan, proses check-out hotel, serta transportasi menuju bandara.

Otoritas setempat juga mengimbau agar jemaah sudah berada di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari kendala administrasi dan keamanan.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir kepulangan pemegang visa umrah pada 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh jemaah umrah wajib meninggalkan wilayah Arab Saudi.

Jika melanggar ketentuan tersebut, jemaah dapat dikenakan sanksi berupa denda, hukuman penjara, hingga deportasi dari Arab Saudi.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi jemaah, tetapi juga bagi warga lokal Arab Saudi. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang masyarakat setempat membantu jemaah yang “overstay,” baik dengan menyediakan tempat tinggal, pekerjaan, maupun transportasi. Pelanggaran terhadap aturan ini juga dapat dikenakan sanksi.

Selain itu, penyelenggara perjalanan umrah diwajibkan melaporkan jika terdapat jemaah yang “overstay.” Jika biro perjalanan tidak melaporkan, mereka juga dapat dikenakan denda atau sanksi administratif.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah Arab Saudi untuk memperketat pengawasan visa umrah serta menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah di tengah meningkatnya jumlah jemaah setiap tahun. (fer)