BGN Suspend 1.528 SPPG di Seluruh Indonesia karena Masalah Higiene dan Sanitasi

Badan Gizi Nasional mencatat 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia terkena suspend operasional karena belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:19 WIB
BGN Suspend 1.528 SPPG di Seluruh Indonesia karena Masalah Higiene dan Sanitasi
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang. Foto: BGN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara (suspend) hingga Rabu (25/3/2026). Data tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan jumlah SPPG yang terkena suspend saat ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Nanik di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Sementara di wilayah Indonesia Timur tercatat 779 SPPG terdampak dan Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.

Nanik menjelaskan bahwa penghentian operasional sementara dilakukan terutama terhadap SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun setelah dilakukan penindakan, sebagian besar SPPG kini telah memenuhi kewajiban tersebut.

“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” katanya.

BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini bertujuan untuk memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, terutama terkait aspek higiene dan sanitasi dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat program gizi nasional.

Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap sertifikasi tersebut, operasional SPPG diharapkan dapat kembali berjalan secara bertahap sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Selain karena persoalan administrasi dan sertifikasi, penghentian operasional juga terjadi karena beberapa faktor lain, seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis.

Data BGN mencatat terdapat 72 SPPG yang dihentikan operasionalnya karena kejadian tertentu pada penerima manfaat, serta 692 SPPG yang dihentikan operasionalnya karena persoalan teknis seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, jumlah SPPG yang hingga saat ini masih berstatus suspend tercatat sebanyak 764 unit yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

BGN menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penghentian operasional sementara ini merupakan bagian dari upaya pengawasan nasional untuk menjamin kualitas layanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar pemerintah. (agn)