Imigrasi Luncurkan Layanan Digital ABTC, Urus Kartu Pebisnis APEC Kini Lebih Cepat dan Transparan
Ditjen Imigrasi meluncurkan layanan digital ABTC melalui abtc.imigrasi.go.id. Proses pengurusan kini lebih cepat, transparan, dan tanpa berkas fisik.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi memutakhirkan layanan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC atau APEC Business Travel Card (ABTC) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui platform digital.
Layanan ini kini dapat diakses melalui situs resmi abtc.imigrasi.go.id, menggantikan sistem lama yang masih menggunakan pengiriman berkas fisik dan surat elektronik (email) yang dinilai kurang efisien.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa digitalisasi ini bertujuan untuk mempercepat proses layanan sekaligus meningkatkan transparansi.
“ABTC merupakan fasilitas strategis yang memberikan kemudahan perjalanan bisnis bagi pelaku usaha Indonesia ke negara-negara anggota APEC,” ujar Yuldi kepada Hallonews.id, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, salah satu keuntungan utama kepemilikan ABTC adalah pemegang kartu tidak perlu lagi mengajukan visa setiap kali melakukan perjalanan ke negara anggota APEC.
Selain itu, kartu ini juga memberikan akses bebas visa ke 19 negara anggota APEC serta fasilitas jalur khusus (special lane) di berbagai bandara internasional.
“ABTC juga berperan penting dalam mendorong peningkatan iklim investasi dan memperkuat kerja sama ekonomi internasional,” tambahnya.
Layanan Digital ABTC
Melalui platform terbaru ini, Ditjen Imigrasi menyediakan berbagai layanan, antara lain:
Permohonan ABTC baru
Penggantian kartu
Pembaruan data pemegang kartu
Layanan ini diperuntukkan bagi WNI yang memenuhi kriteria, seperti pelaku bisnis, pejabat pemerintah, maupun tenaga profesional tertentu.
Cara Mengurus ABTC Secara Online
Berikut tahapan pengajuan ABTC secara daring:
1. Registrasi Akun
Pemohon membuat akun di situs abtc.imigrasi.go.id dengan mengisi data profil serta mengunggah dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
Aktivasi akun dilakukan melalui email.
2. Pengisian Formulir
Setelah login, pilih menu ABTC dan isi formulir sesuai jenis permohonan (baru, penggantian, atau pembaruan data).
3. Unggah Dokumen Pendukung
Dokumen yang diperlukan antara lain surat rekomendasi dari instansi atau asosiasi, paspor yang masih berlaku, serta foto terbaru.
4. Pembayaran PNBP
Pembayaran dilakukan melalui sistem SIMPONI.
5. Proses Verifikasi
Setelah pembayaran tervalidasi, permohonan akan diverifikasi oleh petugas imigrasi. Pemohon juga diminta mengisi survei singkat.
6. Penerbitan Kartu
Jika disetujui, kartu virtual atau informasi pengambilan kartu fisik akan dikirim melalui email. Status permohonan dapat dipantau secara online.
Yuldi menegaskan, digitalisasi layanan ABTC merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi.
“Langkah ini untuk menghilangkan hambatan administratif agar pelaku bisnis dapat bergerak lebih cepat dalam ekspansi internasional. Selain itu, prosesnya juga lebih transparan, pasti, dan akuntabel,” pungkasnya. (gin)
