Kasus Videografer Amsal Sitepu Viral, Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Kejagung buka suara soal kasus videografer Amsal Sitepu di Karo. Total kerugian negara capai Rp1,8 miliar, dengan dugaan mark up anggaran dan penggandaan biaya.

Senin, 30 Maret 2026 - 15:30 WIB
Kasus Videografer Amsal Sitepu Viral, Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp1,8 Miliar
Gedung Kejaksaan Agung. Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu kini menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari dugaan korupsi yang lebih besar dengan total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan kegiatan pengelolaan serta pembuatan jaringan komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2023.

“Total kerugian negara dalam rangkaian perkara ini mencapai Rp1,8 miliar dan terbagi dalam beberapa paket pekerjaan dari rekanan berbeda,” ujar Anang, Senin (30/3/2026).

Dari jumlah tersebut, kerugian terbesar disebut berasal dari salah satu rekanan dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.

Sementara sejumlah kasus lain melibatkan perusahaan berbeda dengan nilai ratusan juta rupiah, yang sebagian sudah berkekuatan hukum tetap maupun masih dalam proses banding.

Adapun perkara yang menjerat Amsal Sitepu menjadi bagian yang paling disorot. Dalam kasus ini, nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp202 juta dan kini telah memasuki tahap persidangan.

Menurut Kejagung, dugaan korupsi dalam kasus tersebut tidak berkaitan dengan kemampuan teknis pelaku, melainkan pada praktik penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Salah satu temuan mencolok adalah anggaran penyewaan drone selama 30 hari, namun dalam pelaksanaannya hanya digunakan sekitar 12 hari, meski pembayaran dilakukan penuh.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggandaan anggaran, termasuk biaya editing yang tercantum lebih dari satu kali dalam dokumen RAB.

“Ini bukan soal kemampuan, tetapi pada penyusunan anggaran kegiatan. Ada item yang dianggarkan ganda,” jelas Anang.

Kejagung menilai praktik tersebut terjadi karena penyusunan RAB diduga lebih banyak dilakukan oleh pihak rekanan, sementara aparatur desa tidak sepenuhnya memahami rincian teknis kegiatan yang dijalankan.

Saat ini, proses hukum terhadap Amsal Sitepu masih berjalan di pengadilan. Kejagung menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan mempertimbangkan alat bukti serta fakta persidangan.

Pihak terdakwa juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang, yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. (*)