Kasus Amsal Masuk Tahap Putusan, Ini Modus Mark Up yang Diungkap Kejagung
Kasus Amsal memasuki tahap putusan. Kejagung mengungkap dugaan manipulasi RAB hingga penggandaan anggaran dalam proyek video profil desa.

HALLONEWS.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan perkara dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu telah memasuki tahap akhir persidangan.
“Setelah pembacaan tuntutan, kasus tersebut saat ini menunggu putusan majelis hakim, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp202 juta,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Anang menjelaskan, modus yang digunakan dalam kasus ini bukan terkait kemampuan teknis, melainkan rekayasa dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Beberapa komponen kegiatan tidak dilaksanakan sesuai rencana, seperti durasi penggunaan peralatan yang tidak sesuai, namun tetap dibayarkan penuh,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, ditemukan indikasi penggandaan biaya pada sejumlah pos anggaran.
“Ditemukan adanya indikasi penggandaan biaya pada beberapa komponen anggaran,” imbuhnya.
Menurut Anang, kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan pemahaman aparatur desa dalam menyusun anggaran, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan.
“Dalam praktiknya, kegiatan tidak sepenuhnya dilakukan sesuai RAB, namun pembayaran tetap dilakukan secara penuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung tetap menghormati fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar.
“Kami menghormati keputusan DPR dan seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme, termasuk hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan yang nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim,” pungkasnya. (fer)
