Komnas HAM Belum Tetapkan Kasus Penyiraman Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyatakan belum menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM karena masih menunggu keputusan formal pimpinan.

HALLONEWS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (30/3/2026).
“Kami belum tetapkan, tapi kan semua akal sehat mengatakan, termasuk norma hak asasi manusia dan definisi hak asasi manusia dan pelanggaran hak asasi manusia dalam Undang-Undang 39 memenuhi sebagai pelanggaran HAM,” ujar Saurlin.
Saurlin menekankan bahwa penetapan kasus sebagai pelanggaran HAM masih harus menempuh tahapan prosedural secara formal melalui musyawarah pimpinan sebelum bisa mengeluarkan keputusan akhir.
“Kami kan harus rapat dulu. Itu secara norma begitu, tapi secara prosedur kami harus tetapkan dalam suatu rekomendasi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyerangan orang tak dikenal yang menyiramkan air keras pada Jumat (13/3) malam lalu. Penyiraman air keras itu mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.
Beberapa hari berselang, empat orang anggota BAIS TNI yakni Kapten TNI NDP, Letnan Satu (Lettu) TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Sersan Dua TNI ES telah ditetapkan sebagai pelaku tak terduga penyiraman air keras terhadap Andrie.
Hingga saat ini, keempat pelaku tak terduga masih dalam proses pemeriksaan tim penyelidikan internal TNI. Dalam pengusutan kasus itu, Kepala BAIS TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya. (agn)
