Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU HAM Perkuat Kementerian HAM dan Komnas HAM
Komisi XIII DPR RI menegaskan revisi UU HAM harus memperkuat sistem HAM nasional. DPR juga mempertimbangkan memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum RDPU guna membahas polemik yang berkembang.

HALLONEWS.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menanggapi polemik yang muncul terkait draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang belakangan memicu perdebatan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM.
Menurut Sugiat, isu hak asasi manusia merupakan salah satu prioritas penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam visi Asta Cita, khususnya terkait penguatan demokrasi, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi pembangunan nasional.
“Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus ditempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum yang demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik,” kata Sugiat, Minggu (31/5/2026).
Sugiat menjelaskan, draf revisi UU HAM yang saat ini menjadi polemik merupakan inisiatif Kementerian HAM dan hingga kini belum dibahas secara resmi bersama DPR RI, termasuk Komisi XIII DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM.
Ia menilai berbagai pandangan yang berkembang perlu disikapi secara proporsional.
Menurutnya, pembahasan substansi revisi undang-undang semestinya dilakukan melalui forum konstitusional antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Komisi XIII DPR, lanjut Sugiat, berpandangan bahwa Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat. Lembaga ini harus tetap memiliki posisi yang otonom agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, dan penegakan norma HAM secara objektif tanpa intervensi,” ujarnya.
Meski demikian, Sugiat juga memahami keinginan Kementerian HAM untuk melakukan perubahan terhadap UU HAM guna memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dan eksplisit di tingkat undang-undang. Saat ini, keberadaan Kementerian HAM masih diatur melalui Keputusan Presiden.
Karena itu, ia menegaskan revisi UU HAM tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM.
“Arah revisi UU HAM semestinya bukan memilih antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM, melainkan merumuskan desain kelembagaan yang saling melengkapi. Kementerian HAM kuat dalam fungsi kebijakan, koordinasi, dan implementasi program negara, sementara Komnas HAM tetap kokoh sebagai lembaga independen pengawas dan penjaga akuntabilitas negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugiat menegaskan Komisi XIII DPR RI tidak menghendaki polemik tersebut berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan karena berpotensi mengganggu konsolidasi agenda besar pembangunan HAM nasional.
Untuk mencari titik temu atas berbagai perbedaan pandangan yang muncul, Komisi XIII DPR RI tengah mempertimbangkan pemanggilan Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum RDPU di Komisi XIII DPR RI agar seluruh perbedaan pandangan dan perhatian masing-masing pihak dapat dibahas secara terbuka, substantif, dan konstruktif dalam koridor kelembagaan yang tepat,” kata Sugiat.
Ia menegaskan DPR ingin memastikan setiap revisi terhadap UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. (gin)
