Komisi III DPR Apresiasi PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI mengapresiasi PN Medan yang mengabulkan penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu setelah DPR menjadi penjamin.

HALLONEWS.ID – Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Majelis Hakim serta Ketua Pengadilan Negeri Medan yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu terkait kasus dugaan korupsi proyek profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Penangguhan tersebut dikabulkan setelah adanya permohonan resmi dari Komisi III DPR RI selaku penjamin yang disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (31/3/2026).
“Terima kasih banyak ya. Saya ingin berterima kasih kepada Bapak Presiden kita Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian khusus untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya percaya masa depan ekonomi kreatif di bawah kepemimpinan Bapak akan maju dan berkembang,” kata Amsal Sitepu dalam keterangan pers.
Ditemani anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan, Amsal Christy Sitepu keluar dari Rutan Tanjung Gusta pada Selasa sore setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Amsal mengaku bersyukur dapat keluar dari rutan, namun tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Pada Rabu, 1 April 2026, Pengadilan Negeri Medan dijadwalkan menggelar sidang putusan terkait pembelaan Amsal Sitepu.
Komisi III DPR menilai keputusan tersebut mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menerangkan alasan Komisi III DPR menjadi penjamin penangguhan terhadap Amsal Sitepu sebagai bentuk tanggung jawab moral kelembagaan dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.
“Keputusan ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa institusi peradilan sangat responsif terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat dalam memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan proporsional, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjalani proses peradilan secara lebih adil dan manusiawi.
Komisi III DPR RI juga akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan guna memastikan tegaknya supremasi hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.
“DPR RI juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi sebelum adanya putusan akhir dari majelis hakim,” ujarnya. (agn)
