4 Fakta Kasus Mutilasi Bekasi, No 2 Korban Dibunuh Karena Menolak Mencuri Mobil Majikan

4 fakta kasus mutilasi Bekasi, dari jasad korban yang disimpan di freezer hingga ponsel dijual lewat Facebook secara COD.

Rabu, 1 April 2026 - 17:45 WIB
4 Fakta Kasus Mutilasi Bekasi, No 2 Korban Dibunuh Karena Menolak Mencuri Mobil Majikan
Polisi mengamankan dua pelaku kasus mutilasi Bekasi di Majalengka, Jawa Barat. Foto: Humas Polda Metro Jaya for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus pembunuhan disertai mutilasi menggemparkan warga Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial AH (39) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di sebuah kios ayam geprek, dengan jasad disimpan di dalam freezer.

Berdasarkan penyelidikan Polda Metro Jaya, korban diduga dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri setelah menolak terlibat dalam rencana kejahatan.

Polisi telah mengamankan dua pelaku utama serta satu orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Berikut empat fakta dalam kasus tersebut:

1. Jasad Ditemukan di Dalam Freezer
Korban pertama kali ditemukan oleh pemilik kios yang baru kembali dari mudik pada Minggu (29/3). Kecurigaan muncul setelah tercium bau tidak sedap dari dalam kios. Saat diperiksa, jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh dan tersimpan di dalam lemari pendingin.

2. Menolak Mencuri Mobil Majikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengungkap bahwa pelaku awalnya merencanakan pencurian mobil milik majikan.
Namun karena pengamanan ketat, rencana tersebut dialihkan ke pencurian sepeda motor. Korban yang diajak terlibat menolak, sehingga pelaku nekat melakukan pembunuhan.
“Korban menolak ikut, akhirnya dibunuh,” ujar Iman.

3. Potongan Tubuh Dibuang ke Bogor
Setelah pembunuhan, pelaku memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Sejumlah bagian tubuh seperti tangan dan kaki dibuang di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Cariu. Potongan tubuh tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik.

4. Barang Korban Dijual, Penadah Ditangkap
Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil barang milik korban seperti ponsel dan dua sepeda motor. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menyebut ponsel korban dijual melalui transaksi COD via Facebook seharga Rp450 ribu.

Sementara dua sepeda motor dijual dengan harga murah, masing-masing Rp2,3 juta dan Rp1,85 juta. Polisi juga telah menangkap satu orang berinisial A yang diduga sebagai penadah.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana hasil penjualan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (dul)