Menimbang Keadilan: Keadilan Normatif atau Keadilan Substantif

Mengulas dilema keadilan normatif dan substantif dalam sistem hukum Indonesia serta peran hakim dalam menyeimbangkan hukum, moralitas, dan realitas sosial.

Kamis, 2 April 2026 - 12:02 WIB
Menimbang Keadilan: Keadilan Normatif atau Keadilan Substantif
Ilustrasi Keadilan Normatif vs Keadilan Substantif. (Dok Hagai & Co for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum Civil Law menempatkan hukum tertulis (normatif) sebagai pedoman utama dalam mewujudkan keadilan.

Dalam sistem ini, undang-undang dipandang sebagai sumber hukum utama yang mengikat dan menjadi dasar bagi setiap penegakan hukum.

Namun demikian, dalam praktiknya Indonesia tidak semata-mata bertumpu pada hukum tertulis, melainkan juga mengakomodasi hukum adat serta nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat sebagai rujukan dalam mencapai keadilan yang lebih substantif.

Pada prakteknya keadilan kerap kali menjadi konsep yang problematis dan sulit didefinisikan secara tunggal.

Akibatnya, keadilan sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang abstrak dan relatif sehingga tidak jarang putusan hakim dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Penilaian tersebut muncul karena hukum positif yang diterapkan secara kaku terkadang bertentangan dengan realitas sosial dan kondisi konkret para pihak.

Sejumlah filsuf telah mengemukakan pandangan mengenai makna keadilan. Plato, misalnya, memaknai keadilan sebagai suatu kondisi keseimbangan dan keharmonisan antara bagian-bagian yang ada dalam suatu sistem.

Dalam konteks hukum pandangan ini mengisyaratkan bahwa keadilan tidak hanya sekedar kepatuhan terhadap aturan tertulis, tetapi juga mencerminkan keselarasan antara norma hukum, moralitas dan kondisi sosial.

Dari sini muncul dilema mendasar dalam praktik peradilan yakni apakah hakim harus memandang pasal-pasal dalam undang-undang sebagai representasi mutlak dari keadilan ataukah sebaliknya hakim harus mengedepankan pertimbangan moral dan nurani dalam memutus perkara.

Dilema ini sering kali sulit dihindari karena di satu sisi hakim terikat pada asas legalitas namun di sisi lain diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang manusiawi.

Sebagai ilustrasi, sering dikemukakan contoh seorang nenek yang mencuri kayu bakar dan kemudian dijatuhi hukuman pidana.

Secara normatif perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencurian. Namun secara moral dan sosiologis perbuatan itu dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan dasar, yaitu menyalakan api guna memasak dan bertahan hidup.

Dalam situasi semacam ini penerapan hukum secara kaku justru dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai apa sebenarnya keadilan itu. Oleh karena itu disinilah peran aktif hakim dibutuhkan untuk memberikan keadilan tersebut.

Dalam konteks hukum Indonesia, posisi hakim tidak hanya sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi), tetapi juga sebagai subjek yang memiliki peran aktif dalam menafsirkan dan mengimplementasikan hukum. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia secara normatif telah membuka ruang bagi hakim untuk tidak semata-mata terpaku pada teks undang-undang, melainkan juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan moral dalam menjatuhkan putusan.

Namun demikian, kebebasan hakim dalam menafsirkan hukum bukanlah kebebasan tanpa batas. Hakim tetap terikat pada asas legalitas dan kepastian hukum sebagai pilar utama negara hukum (rechtstaat).

Apabila hakim terlalu jauh mengedepankan pertimbangan moral dengan mengabaikan norma tertulis, maka akan muncul risiko terjadinya ketidakpastian hukum dan inkonsistensi putusan.

Di sinilah letak kompleksitas peran hakim: di satu sisi harus menjaga kepastian hukum, namun di sisi lain dituntut untuk menghadirkan keadilan yang manusiawi.

Dalam praktik peradilan, dilema ini sering tercermin dalam perkara-perkara yang melibatkan kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, lanjut usia atau mereka yang berada dalam posisi yang lemah.

Kasus-kasus semacam ini memperlihatkan bahwa penerapan hukum yang kaku berpotensi mengabaikan substansi keadilan. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang semata-mata normatif sering dianggap tidak cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan sosial yang dihadapi oleh para pencari keadilan.

Konsep keadilan substantif menjadi relevan dalam konteks ini. Keadilan substantif tidak hanya menilai benar atau salah berdasarkan aturan tertulis, tetapi juga memperhatikan latar belakang sosial, kondisi ekonomi serta motif dari suatu perbuatan hukum.

Dengan demikian, keadilan tidak lagi dipahami sebagai kepatuhan formal terhadap norma, melainkan sebagai upaya untuk mencapai hasil yang proporsional dan berkeadilan secara sosial.

Karena pada akhirnya, tantangan terbesar bagi hakim bukanlah memilih antara hukum atau moralitas, melainkan bagaimana mensinergikan keduanya secara seimbang.

Putusan hakim idealnya tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga dapat diterima secara etis dan sosiologis.

Dengan kata lain, keadilan sejati terletak pada kemampuan hakim untuk menjembatani antara teks hukum dengan realitas kehidupan masyarakat sehingga hukum tidak kehilangan rohnya sebagai instrumen untuk melindungi hak manusia dan bukan sekadar alat menghukum.

Dengan demikian Hakim yang berperan sebagai aktor utama dalam proses peradilan memiliki posisi yang strategis sekaligus dilematis sehingga Hakim dituntut untuk dapat memadukan hukum positif, moralitas dan realita sosial demi mewujudkan keadilan yang ideal di tengah-tengah masyarakat. (Bill Clinton Situmorang S.H/Penulis adalah Advokat Associate di Kantor Hukum Hagai & Co)

 

Berita Lainnya :

Opini

Update