MK Tegaskan BPK Satu-satunya yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi menegaskan BPK berwenang menetapkan kerugian negara dalam kasus hukum. Gugatan dua mahasiswa terkait KUHP resmi ditolak.

HALLONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghitung sekaligus menetapkan kerugian negara dalam suatu perkara hukum.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus dalam sidang pleno oleh sembilan hakim konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kewenangan BPK untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara telah diatur secara jelas dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MK merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 juga memperkuat posisi BPK dalam menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Putusan ini sekaligus menjawab permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, yang mempertanyakan kejelasan norma terkait penentuan kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Para pemohon sebelumnya menilai adanya ketidakpastian hukum mengenai lembaga yang berwenang melakukan audit serta standar penilaian kerugian negara.
Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan secara hukum. Menurut MK, mekanisme penentuan kerugian negara sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Hakim konstitusi juga menegaskan bahwa hasil audit BPK memiliki keterkaitan erat dengan proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
“Permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” demikian salah satu amar putusan yang dibacakan dalam sidang.
Putusan ini sekaligus mempertegas peran strategis BPK dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam mendukung proses pembuktian dalam perkara pidana yang berkaitan dengan keuangan negara. (*)
