Prabowo Resmi Bentuk Ditjen Pesantren, Peran 42.000 Ponpes Makin Kuat
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres pembentukan Ditjen Pesantren. Langkah ini diyakini memperkuat peran ribuan pesantren dalam pendidikan, ekonomi, dan dakwah.

HALLONEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat peran pesantren sebagai pilar penting pembangunan nasional.
Pembentukan Ditjen Pesantren saat ini tengah memasuki tahap pematangan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penyusunan struktur dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dunia pesantren.
“Fokus utama Ditjen Pesantren mencakup tiga aspek besar, yakni pendidikan, pemberdayaan, dan dakwah,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Dalam rancangan awal, Ditjen Pesantren akan diperkuat oleh lima direktorat strategis. Masing-masing meliputi pendidikan keagamaan formal dan nonformal, pengembangan kajian kitab kuning, pendidikan Ma’had Aly, pemberdayaan ekonomi pesantren, hingga penguatan dakwah.
Langkah ini dinilai penting mengingat jumlah pesantren di Indonesia mencapai puluhan ribu dengan jutaan santri yang tersebar di berbagai daerah. Pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan agama, tetapi juga memiliki kontribusi besar dalam pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menilai masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya.
Dengan adanya Ditjen Pesantren, diharapkan dukungan negara terhadap sarana, prasarana, serta penguatan ekonomi pesantren dapat semakin optimal.
Program-program seperti beasiswa santri berprestasi juga diharapkan semakin berkembang dan mampu mencetak lulusan pesantren yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.
Pembentukan Ditjen Pesantren yang kini berada di level eselon I disebut sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan perhatian terhadap sektor pendidikan berbasis keagamaan.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pesantren menjadi kekuatan strategis dalam pembangunan bangsa, baik dari sisi pendidikan, ekonomi umat, maupun penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. (*)
