Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Rugikan Negara hingga Rp1,26 Triliun
Polri mengungkap kerugian negara Rp1,26 triliun akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Ratusan kasus ditemukan di berbagai daerah.

HALLONEWS.ID — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,26 triliun akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Temuan ini merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda sepanjang 2025 hingga 2026.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut penyalahgunaan tersebut terjadi di tengah tekanan global yang berdampak pada sektor energi nasional.
Menurutnya, konflik geopolitik di Timur Tengah turut memicu kenaikan harga minyak dunia, sementara pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Kondisi ini menimbulkan disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi, sehingga membuka celah penyalahgunaan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pengungkapan kasus, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi tercatat mencapai sekitar Rp516,8 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan LPG subsidi menyebabkan kerugian hingga Rp749,2 miliar.
Polri pun mengingatkan para pelaku agar segera menghentikan praktik ilegal tersebut karena berdampak luas terhadap masyarakat dan keuangan negara.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Sebanyak 568 kasus ditemukan di berbagai wilayah dengan total 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.
“Ini menunjukkan praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa,” jelasnya.
Ke depan, Bareskrim Polri akan meningkatkan intensitas penegakan hukum serta memperkuat pengawasan distribusi energi subsidi.
Selain itu, Polri juga membuka partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan di lapangan.
Polri menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku, termasuk jika ada oknum internal yang terlibat.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga distribusi energi subsidi tetap tepat sasaran dan melindungi kepentingan masyarakat luas. (min)
