Rapat di DPR, Menteri Agus Beberkan Strategi Imigrasi Hadapi Dampak Konflik Global

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memaparkan strategi pemerintah menghadapi dampak konflik global terhadap sektor keimigrasian.

Selasa, 7 April 2026 - 20:41 WIB
Rapat di DPR, Menteri Agus Beberkan Strategi Imigrasi Hadapi Dampak Konflik Global
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Ditjen Imigrasi for Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, memaparkan strategi pemerintah dalam menghadapi dampak konflik global terhadap sektor keimigrasian.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam paparannya, Agus menyoroti berbagai isu strategis, mulai dari peningkatan mobilitas lintas negara, kebijakan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), hingga langkah antisipasi terhadap potensi lonjakan pengungsi akibat konflik internasional.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika global.

“Hingga pertengahan Maret 2026, tercatat ratusan izin tinggal dalam kondisi darurat telah diterbitkan, disertai kebijakan keringanan bagi warga negara asing yang mengalami overstay,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa ( 7/42026).

Menurutnya, perkembangan situasi global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah, menuntut kesiapsiagaan pemerintah dalam merespons dampaknya terhadap Indonesia.

“Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat, termasuk peningkatan pengawasan di pintu-pintu masuk negara,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun skema penanganan pengungsi yang terintegrasi, dengan tetap berlandaskan pada regulasi nasional serta prinsip-prinsip hukum internasional.

Agus menegaskan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, penanganan pengungsi tetap dilakukan berdasarkan kerangka hukum nasional, seperti Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Presiden terkait penanganan pengungsi dari luar negeri.

Ia menilai kebijakan keimigrasian dalam situasi darurat mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan nilai kemanusiaan.

Ke depan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus mengembangkan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika global yang semakin kompleks.

“Langkah tersebut juga diiringi dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan hak asasi manusia,” kata Agus.

Pemerintah berharap strategi ini dapat memperkuat sistem keimigrasian nasional sekaligus menjaga kedaulatan negara di tengah tekanan geopolitik global yang terus berkembang. (fer)