Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Difinalisasi, Satgas PRR Susun Prioritas 2026

Pemerintah memfinalisasi rencana induk pemulihan pascabencana Sumatera dengan fokus pada prioritas mendesak yang ditargetkan selesai dalam tiga tahun.

Selasa, 7 April 2026 - 20:31 WIB
Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Difinalisasi, Satgas PRR Susun Prioritas 2026
Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian memberikan keterangan terkait finalisasi rencana induk pemulihan pascabencana Sumatera. Foto: Kemendagri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas tengah memfinalisasi rencana induk (renduk) pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.

Dokumen strategis tersebut akan menjadi acuan utama dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak, dengan fokus pada kebutuhan prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Sejalan dengan itu, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) juga menyusun skala prioritas pemulihan yang ditargetkan berlangsung selama tiga tahun hingga Desember 2028.

Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah mengidentifikasi kebutuhan paling mendesak di berbagai sektor.

“Dibuatkan renduk oleh Bappenas untuk tiga tahun. Tapi nanti atas perintah Menko PMK sebagai ketua tim pengarah, kami akan melakukan review atas renduk itu mana yang prioritas penting yang harus dikerjakan di tahun 2026,” ujar Tito usai rapat koordinasi di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Tito, meskipun sejumlah fasilitas telah kembali berfungsi, sebagian besar masih bersifat sementara dan memerlukan penyelesaian permanen.

Ia menegaskan bahwa pembangunan hunian tetap (huntap) menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara (huntara).

“Huntap menjadi prioritas paling penting, karena masyarakat tentu kita harapkan tidak terlalu lama berada di huntara. Kemudian jalan utama, jembatan yang harus dipermanenkan, serta pembersihan lumpur di sejumlah titik juga menjadi perhatian utama,” jelasnya.

Pendekatan berbasis prioritas dinilai penting mengingat luasnya cakupan kerusakan, mulai dari sektor permukiman, infrastruktur, hingga sektor ekonomi seperti pertanian dan perikanan.

Ketua Tim Pengarah Satgas PRR, Pratikno, menyampaikan bahwa renduk tersebut nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi alokasi anggaran kementerian dan lembaga dalam proses pemulihan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Tahun 2026 tadi kita sepakati mana yang diprioritaskan itu akan direview oleh ketua tim pelaksana bersama Bappenas dan kementerian/lembaga terkait. Kemudian secepatnya itu akan segera dialokasikan. Sebab, sekali lagi, kecepatan itu sangat penting dalam penanganan bencana,” ujar Pratikno.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam, mengungkapkan bahwa penyusunan renduk telah melalui proses sinkronisasi antara usulan daerah dan rencana kerja kementerian/lembaga.

“Secara total kebutuhan pembiayaan indikatif mencapai sekitar Rp120 triliun, dengan Rp100,2 triliun akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dalam kurun waktu tiga tahun,” jelasnya.

Untuk tahun pertama, yakni 2026, pemerintah menargetkan percepatan pelaksanaan program prioritas dengan kebutuhan anggaran mendekati Rp40 triliun melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Pemerintah berharap langkah percepatan ini mampu memulihkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat terdampak secara lebih cepat dan berkelanjutan. (agn)