Hinca Panjaitan Usulkan KEK Ganja Medis untuk Tekan Peredaran Gelap

Politikus Demokrat Hinca Panjaitan mengusulkan pembentukan kawasan ekonomi khusus ganja medis sebagai solusi menekan peredaran narkotika ilegal.

Selasa, 7 April 2026 - 21:36 WIB
Hinca Panjaitan Usulkan KEK Ganja Medis untuk Tekan Peredaran Gelap
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam rapat dengar pendapat bersama BNN dan Polri di Gedung DPR, Jakarta. Foto: Tangkapan YouTube DPR for Hallonews

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk ganja medis sebagai langkah alternatif dalam menekan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Hinca dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

“Apakah Anda setuju dengan usulan saya, kita bentuk kawasan ekonomi khusus ganja medis Indonesia,” ujar Hinca dalam forum tersebut.

Menurutnya, pelarangan total terhadap ganja selama ini justru tidak efektif menekan peredaran gelap. Ia menilai perlu adanya pendekatan baru yang lebih terkontrol, khususnya untuk kepentingan medis dan ekonomi.

Hinca juga menyoroti potensi ganja yang menurutnya dapat dimanfaatkan secara legal dalam sektor tertentu, termasuk pertanian dan kesehatan.

“Saya menginginkan agar ganja mulai bisa digunakan secara terang jika selama ini negara mempermasalahkan peredaran gelapnya,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan wilayah tertentu sebagai kawasan khusus untuk pengelolaan ganja medis, seperti di Aceh, Sumatera Utara, hingga Maluku.

“Dari puluhan ribu pulau di Indonesia, ambil saja beberapa wilayah, fokus di situ. Kalau itu terjadi, akan sangat besar dampaknya,” kata Hinca.

Selain aspek pengendalian, ia juga melihat peluang ekonomi dari kebijakan tersebut, termasuk potensi kontribusi terhadap penerimaan negara.

Hinca bahkan membandingkan konsep tersebut dengan pengelolaan administrasi kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri yang sebagian hasilnya dapat dikembalikan untuk mendukung anggaran negara.

“Sehingga hasilnya bisa digunakan untuk kegiatan operasional dan juga kembali ke APBN,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemanfaatan ganja medis harus dilakukan secara ketat dan tidak diperjualbelikan secara bebas di dalam negeri.

Usulan ini menambah wacana baru dalam diskursus kebijakan narkotika di Indonesia, yang selama ini masih mengedepankan pendekatan pelarangan total terhadap ganja. (agn)

I