DPRD Kota Bogor Desak Proses Hukum Kasus Gadai SK Satpol PP, Sekda Diminta Bertindak Tegas
DPRD Kota Bogor mendorong korban kasus gadai SK Satpol PP menempuh jalur hukum. Sekda diminta bertindak cepat demi menjaga kepercayaan publik.

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) anggota Satpol PP di lingkungan Kota Bogor menuai perhatian serius dari DPRD.
DPRD menilai kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan internal, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mendorong para anggota Satpol PP yang menjadi korban untuk segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Menurutnya, para korban tidak cukup hanya menyampaikan keluhan melalui media sosial, tetapi harus menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Mereka harus mengambil langkah hukum, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pihak yang merugikan,” ujar STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan Kamis (16/4/2026).
STS juga mengingatkan bahwa dokumen penting seperti SK, tidak seharusnya diserahkan kepada pihak lain, apalagi jika berpotensi dijadikan jaminan finansial.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor segera mengambil langkah konkret.
Ia menilai penanganan cepat diperlukan agar isu tidak berkembang liar dan menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat.
“Sekda harus segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak berkembang dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap kasus tersebut.
Seluruh pihak terkait diminta untuk, hadir dan memberikan klarifikasi terbuka serta menjelaskan kronologi secara jujur dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dari sektor perbankan.
“Langkah ini dinilai penting agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa seorang oknum ASN berinisial IJ, yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Satpol PP, menggunakan SK bawahannya sebagai agunan pinjaman bank untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, anggota Satpol PP harus menanggung cicilan, berupa terjadi pemotongan gaji dan tunjangan dimana korban tidak pernah menikmati hasil pinjaman.
Sejumlah korban diketahui telah melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota pada Senin (13/4/2026).
Sementara itu, oknum berinisial IJ dikabarkan tidak lagi masuk kantor dalam satu bulan terakhir dan diduga menghilang.
Kasus dugaan gadai SK ini dinilai sangat serius karena menyangkut integritas aparatur dan tata kelola pemerintahan.
Jika tidak ditangani secara cepat, tegas, dan transparan, dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat, merusak citra institusi pemerintah daerah yang memicu keresahan di internal ASN.
“DPRD Kota Bogor menegaskan pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam menangani kasus ini. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap fakta secara jelas serta memulihkan kepercayaan publik,” tegas STS. (opy)
