Bea Cukai Ingatkan Jemaah Haji, Bawa Uang Tunai di Atas Rp100 Juta Wajib Lapor
Bea Cukai menegaskan jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta wajib melapor. Ini aturan lengkap dan imbauannya.

HALLONEWS.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau jemaah haji agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar, khususnya hingga Rp100 juta atau lebih.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa pembawaan uang tunai di atas Rp100 juta atau setara mata uang asing wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.
Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi Bank Indonesia dalam rangka pengendalian peredaran uang.
“Jika membawa uang Rp100 juta atau lebih, memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” ujar Cindhe dalam media briefing virtual terkait pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, apabila jemaah membawa uang melebihi batas tersebut, data akan diteruskan kepada PPATK untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, jemaah yang membawa uang di bawah Rp100 juta tidak diwajibkan untuk melapor.
Mengacu pada Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah, jemaah dianjurkan membawa bekal secukupnya agar ibadah berjalan lancar dan khusyuk.
Selain itu, jemaah juga disarankan membawa bekal yang halal dan cukup tanpa membawa uang tunai berlebihan selama berada di Tanah Suci.
Sebagai alternatif yang lebih aman, penggunaan kartu ATM berjejaring internasional seperti Visa atau Mastercard dinilai lebih praktis dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Sementara itu, BPKH telah menyiapkan uang saku bagi jemaah dalam bentuk mata uang riyal Arab Saudi (SAR). Total dana yang disiapkan mencapai SAR152.490.000 untuk 203.320 jemaah haji reguler.
Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR750 atau sekitar Rp3,4 juta, dengan rincian pecahan SAR500, SAR100, dan SAR50.
Uang ini digunakan untuk kebutuhan operasional selama di Tanah Suci, termasuk kebutuhan harian tambahan hingga dana darurat. (agn)
