Program Makan Bergizi Gratis di Bogor Butuh Rp1 Triliun per Bulan

Kepala Badan Gizi Nasional menyebut program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bogor membutuhkan anggaran hingga Rp1 triliun per bulan.

Kamis, 16 April 2026 - 15:15 WIB
Program Makan Bergizi Gratis di Bogor Butuh Rp1 Triliun per Bulan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bogor diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp1 triliun per bulan. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bogor diperkirakan mencapai Rp1 triliun setiap bulan.

Perhitungan tersebut didasarkan pada proyeksi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditargetkan mencapai sekitar 1.000 unit.

Setiap unit dapur MBG diperkirakan membutuhkan anggaran operasional sebesar Rp1 miliar per bulan.

“Jika satu unit membutuhkan Rp1 miliar per bulan, maka total dana yang berputar dalam program ini bisa mencapai Rp1 triliun per bulan,” ujar Dadan saat peresmian SPPG 03 Cijujung di Sukaraja, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut dibagi ke dalam beberapa pos utama. Sekitar 70 persen digunakan untuk pembelian bahan baku makanan, 20 persen untuk biaya operasional seperti gaji pegawai dan kebutuhan dapur, serta 10 persen dialokasikan untuk pengembalian investasi pembangunan infrastruktur SPPG.

Saat ini, secara nasional tercatat sekitar 27 ribu SPPG telah beroperasi. Dadan menyebut sebagian besar pembangunan fasilitas tersebut didukung oleh investasi masyarakat.

Pada 2025, pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 1.540 SPPG, namun realisasi yang tercapai baru 314 unit. Meski demikian, pembangunan terus berlanjut dengan dukungan pendanaan dari masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa total investasi masyarakat untuk pembangunan 27 ribu SPPG diperkirakan mencapai Rp540 triliun.

Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan program pemenuhan gizi.

Dadan menegaskan bahwa skema pengembalian dana investasi telah diatur, termasuk melalui alokasi 10 persen dari anggaran operasional.

Ia menekankan bahwa insentif yang diberikan bukan merupakan keuntungan, melainkan bentuk dukungan kebijakan pemerintah.

Ke depan, Badan Gizi Nasional akan membentuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di berbagai daerah. Unit ini akan diisi oleh aparatur sipil negara minimal setingkat eselon III.

KPPG nantinya bertugas mengelola, merencanakan, mengawasi, serta melaporkan pelaksanaan program pemenuhan gizi, termasuk distribusi MBG di tingkat daerah.

Dadan juga mengajak ASN yang memiliki kompetensi di bidang terkait untuk mengikuti seleksi dan berpartisipasi dalam penguatan program tersebut di daerah. (opy)