OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah Aek Nabara, Pengembalian Baru Capai Rp7 Miliar

OJK mendesak BNI segera menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Aek Nabara dan memastikan seluruh hak nasabah dipulihkan.

Sabtu, 18 April 2026 - 22:15 WIB
OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah Aek Nabara, Pengembalian Baru Capai Rp7 Miliar
Ilustrasi-Logo OJK. OJK mendesak BNI menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di KCP Aek Nabara. Foto: Humas OJK for Hallonews

HALLONEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak PT Bank Negara Indonesia (BNI) untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara.

Dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Sabtu (18/4/2026), OJK menegaskan bahwa langkah cepat dan menyeluruh harus dilakukan guna menjamin perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Sebagai bagian dari pengawasan, OJK telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan sekaligus menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

OJK menekankan bahwa kepentingan nasabah menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, BNI diminta segera melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak-hak nasabah sesuai ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada regulator.

Dalam proses yang sedang berjalan, BNI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah sekaligus memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Terkait pengembalian dana, hingga saat ini BNI telah merealisasikan pengembalian sebesar Rp7 miliar kepada nasabah. Namun, OJK memastikan akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian terhadap sisa dana agar dilakukan secara adil dan transparan.

Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pada aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.

Pendalaman ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta memastikan adanya langkah perbaikan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

BNI sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. OJK menegaskan akan terus mengawasi seluruh proses tersebut dan memastikan setiap tahapan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

Jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, OJK juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat mengakses layanan resmi BNI maupun layanan konsumen OJK melalui Kontak 157.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen perlindungan nasabah di Indonesia. (ren)