Polri Tangkap 330 Pelaku Mafia BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar
Polri bongkar besar-besaran penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Sebanyak 330 tersangka diamankan dalam 13 hari, kerugian negara tembus Rp243 miliar. Simak modus lengkapnya!

HALLONEWS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi.
Dalam kurun waktu hanya 13 hari, sejak 7 hingga 20 April 2026, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Operasi gabungan yang melibatkan Badan Reserse Kriminal Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia ini mengamankan total 330 tersangka dari 223 lokasi berbeda.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut menjadi ancaman serius terhadap distribusi energi nasional.
Menurutnya, subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
“Setiap penyimpangan distribusi BBM dan LPG subsidi adalah bentuk perampasan hak masyarakat kecil, seperti nelayan, petani, hingga pelaku UMKM,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkap berbagai modus yang digunakan pelaku. Mulai dari pembelian berulang di SPBU, penggunaan kendaraan tangki modifikasi, hingga manipulasi barcode dan kerja sama dengan oknum petugas.
Untuk LPG, praktik yang paling banyak ditemukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, lalu dijual dengan harga tinggi.
Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan ribu liter solar dan pertalite, serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran.
Selain itu, lebih dari 160 kendaraan juga diamankan sebagai alat operasional kejahatan.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp243 miliar. Dampaknya juga dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti kelangkaan LPG 3 kg dan antrean panjang di SPBU.
Tak hanya berhenti pada pelaku lapangan, Polri juga memburu aktor intelektual di balik jaringan ini. Penyidik bahkan akan menelusuri aliran dana dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam upaya ini, Polri menggandeng berbagai lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga pihak Pertamina.
Polri juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi. Laporan dari publik dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Tidak ada kompromi. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegas Nunung.
Dengan komitmen “zero tolerance”, Polri memastikan akan terus menggencarkan penindakan demi menjaga stabilitas energi dan melindungi hak masyarakat. (min)
