Bareskrim Bongkar Jaringan Ponsel Ilegal Rp235 Miliar dari China
Bareskrim Polri bongkar penyelundupan puluhan ribu ponsel ilegal senilai Rp235 miliar dari China. Modus licik terungkap, dua tersangka diamankan.

HALLONEWS.ID – Praktik penyelundupan barang elektronik kembali terkuak. Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan impor ponsel ilegal bernilai fantastis mencapai Rp235 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari penggerebekan sejumlah ruko dan gudang di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, aparat menemukan puluhan ribu unit ponsel berbagai merek yang masuk tanpa dokumen resmi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan negara.
“Ini sesuai arahan untuk menindak tegas kejahatan yang berdampak pada kebocoran penerimaan negara,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Penyidikan kemudian berkembang hingga ke sebuah perusahaan logistik di Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga menjadi bagian dari jaringan. Perusahaan tersebut disebut menggunakan skema perusahaan cangkang untuk memuluskan proses impor ilegal.
Dari hasil penyitaan, aparat mengamankan lebih dari 76 ribu unit barang, terdiri dari puluhan ribu ponsel premium, perangkat Android, hingga berbagai aksesori seperti baterai dan charger.
Tak hanya itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam proses pemasukan barang ilegal serta distribusinya di dalam negeri.
Modus yang digunakan terbilang rapi dan terstruktur, mulai dari manipulasi nilai barang (under invoicing), pencatatan tidak sesuai (under accounting), hingga tidak melaporkan barang impor (undeclared) untuk menghindari pajak dan bea masuk.
Barang-barang tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur udara, salah satunya lewat bandara di Surabaya, sebelum kemudian diedarkan ke berbagai wilayah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait perdagangan ilegal, perlindungan konsumen, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik impor ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena produk yang beredar tidak memenuhi standar resmi. (min)
