Wamen Ossy Dorong Pemda Optimalkan GTRA untuk Selesaikan Konflik Lahan
Wamen Ossy mendorong pemda mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menyelesaikan konflik lahan dan mempercepat penataan kawasan di Kalimantan Tengah.

HALLONEWS.ID — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau pemerintah provinsi agar lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria.
Imbauan tersebut disampaikan Ossy saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026), yang berlangsung di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
“Kewenangan kepala daerah di provinsi ini sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk mengelola pertanahan melalui forum GTRA. Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Ossy.
Dalam struktur GTRA, gubernur bertindak sebagai ketua di tingkat provinsi, sementara bupati dan wali kota memimpin di tingkat kabupaten/kota. Mereka memiliki kewenangan strategis dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ossy menjelaskan, GTRA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat bersinergi dengan kantor wilayah maupun kantor pertanahan untuk mengidentifikasi potensi TORA di masing-masing daerah.
Ia juga menyoroti kondisi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan. Menurutnya, perlu langkah konkret untuk memastikan kesejahteraan mereka melalui penataan status lahan.
“Ketika suatu wilayah dinyatakan sebagai kawasan hutan, kita harus memikirkan nasib masyarakat yang sudah tinggal di sana. Ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk menata kembali menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar masyarakat bisa mendapatkan sertipikat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan. Di wilayah tersebut, banyak masyarakat yang telah lama menempati lahan.
Ia menekankan pentingnya inventarisasi yang jelas antara kawasan hutan dan non-hutan guna mendukung pelaksanaan reforma agraria secara tepat sasaran.
“Jika fungsi GTRA di Kalteng dioptimalkan, kita harus memetakan secara detail kawasan hutan dan mengidentifikasi wilayah yang memerlukan program reforma agraria,” ujarnya. (agn)
