Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat, Jaksa Berkali-kali Tolak Berkas Penyidik

Firli Bahuri telah lama berstatus tersangka, namun kasus dugaan pemerasannya belum juga masuk sidang.

Jumat, 24 April 2026 - 18:30 WIB
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat, Jaksa Berkali-kali Tolak Berkas Penyidik

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan pengembalian SPDP dilakukan karena petunjuk jaksa belum dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya hingga batas waktu yang ditentukan.

Menurut dia, jaksa sebelumnya telah menyampaikan petunjuk melalui mekanisme P-19 agar penyidik melengkapi kekurangan berkas perkara.

“Namun, sampai tenggat berakhir, berkas yang diminta belum juga dikirim kembali,” katanya kepada wartawan Jumat (24/4/2025).

“Karena itu, kejaksaan menerbitkan pemberitahuan bahwa masa penyidikan telah habis dan mengembalikan SPDP pada 7 Agustus 2025,” tambahnya.

Dapot menjelaskan, dengan dikembalikannya SPDP tersebut, penanganan perkara secara administratif kembali ke tahap awal.

“Jika penyidik ingin melanjutkan proses hukum, maka harus mengirimkan SPDP baru,” ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi sorotan karena proses hukumnya berjalan lambat dan berkas perkara beberapa kali dikembalikan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sejak penetapan tersangka, publik menunggu percepatan proses hukum.

Namun hingga memasuki 2026, perkara tersebut belum juga masuk tahap persidangan. (fer)