Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Kuota Haji, KPK Periksa 2 Bos Travel
KPK kembali memeriksa bos travel terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik telusuri aliran keuntungan ilegal dari praktik jual beli kuota

HALLONEWS.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah pihak dari biro perjalanan haji dan umrah guna mendalami aliran keuntungan ilegal.
Kali ini, dua petinggi travel diperiksa sebagai saksi, yakni Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata, H. Asep Abdul Aziz Mz, serta Manager Haji dan Umrah PT Intan Kencana Travelindo, Mumud Najmudin Karna.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi kuota haji,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, materi yang didalami penyidik terhadap para saksi belum diungkap secara rinci.
Kasus ini sendiri turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik tengah menelusuri dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang seharusnya dialokasikan untuk kuota reguler.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pemilik biro travel, termasuk tokoh publik Khalid Basalamah.
Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik fokus menggali informasi terkait mekanisme pembagian kuota serta potensi keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak travel.
Tak hanya itu, beberapa bos travel lain juga telah dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, dari sejumlah pihak yang dipanggil, hanya sebagian yang memenuhi panggilan penyidik.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan adil bagi masyarakat. (min)
