Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Diciduk di Bandara Soetta

Buronan Interpol Red Notice kasus penipuan online lintas negara berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi bongkar jaringan internasional dan telusuri aliran dana korban.

Selasa, 5 Mei 2026 - 7:33 WIB
Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Diciduk di Bandara Soetta
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Pelarian seorang buronan internasional akhirnya terhenti. Tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (3/5/2026)..

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus penipuan online lintas negara yang meresahkan masyarakat.

LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Dari hasil penyelidikan, LCS diduga terlibat dalam jaringan penipuan digital berskala internasional yang beroperasi dari Kamboja. Ia berperan sebagai operator yang menjalankan aksi kejahatan melalui sebuah platform bernama “abbishopee”.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Tercatat sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia yang berkaitan dengan jaringan tersebut. Untuk mempercepat proses hukum, seluruh laporan kini ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Sebelumnya, aparat juga telah lebih dulu menangkap tiga tersangka lain dalam jaringan yang sama. Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

“Ini hasil kerja sama internasional dan komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penipuan online yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Polisi memastikan tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana guna memulihkan kerugian para korban.

Saat ini, LCS telah diamankan di Bareskrim Polri dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. (min)