Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Bebas Pajak, Segini Biaya Perpanjang STNK-nya

Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas pajak PKB dan BBNKB. Simak rincian biaya perpanjang STNK yang ternyata sangat murah

Rabu, 6 Mei 2026 - 9:01 WIB
Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Bebas Pajak, Segini Biaya Perpanjang STNK-nya
Pemprov DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik tetap bebas PKB dan BBNKB, sehingga biaya perpanjang STNK jauh lebih ringan. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID — Kabar baik bagi pengguna kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan mobil dan motor listrik tetap mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari insentif fiskal yang sebelumnya sudah diterapkan, sekaligus bentuk dukungan terhadap penggunaan kendaraan berbasis energi terbarukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di ibu kota.

Dengan dibebaskannya PKB, pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar pajak tahunan seperti kendaraan konvensional. Biaya perpanjangan STNK hanya mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk sepeda motor listrik, biaya yang dikenakan sebesar Rp32.000 ditambah Rp3.000 untuk administrasi, sehingga totalnya hanya Rp35.000 per tahun.

Sementara itu, untuk mobil listrik seperti sedan, jeep, atau mobil penumpang pribadi, biaya SWDKLLJ sebesar Rp140.000 ditambah Rp3.000 biaya administrasi.

Total biaya perpanjangan STNK mobil listrik hanya Rp143.000 per tahun.
Angka ini jauh lebih murah dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional yang masih dikenakan pajak tahunan.

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Jakarta. Selain mengurangi beban biaya bagi pemilik kendaraan, insentif ini juga diharapkan mampu menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, kendaraan listrik semakin menjadi pilihan menarik bagi masyarakat perkotaan. (*)