Wamen Ossy Ingatkan Pemegang HGU untuk Cegah Karhutla, Pelanggaran Terancam Sanksi

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan mengingatkan pemegang HGU wajib mencegah karhutla. Pelanggaran akan dikenai sanksi tegas.

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:30 WIB
Wamen Ossy Ingatkan Pemegang HGU untuk Cegah Karhutla, Pelanggaran Terancam Sanksi
Wamen ATR/BPN Ossy meminta para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan pencegahan kebakaran di wilayah konsesinya. Foto: Kementerian ATR/BPN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rutin terjadi setiap tahun kembali menjadi perhatian serius pemerintah. Dampaknya yang luas terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi mendorong langkah antisipasi lebih tegas.

Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, meminta para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan pencegahan kebakaran di wilayah konsesinya.

“Seluruh pemegang HGU wajib melakukan langkah pencegahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban pemegang HGU dalam menjaga dan mengelola lahan secara bertanggung jawab.

Dalam regulasi tersebut, pemegang HGU diwajibkan menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, serta menyediakan sarana pengendalian kebakaran, termasuk sumber air. Pengelolaan lahan juga harus dilakukan secara aman agar tidak mudah terbakar.

Selain itu, Ossy mendorong jajaran di daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap wilayah HGU yang rawan kebakaran. Pemantauan dilakukan dengan mengintegrasikan data lahan dengan titik panas (hotspot) yang terdeteksi.

Ia menegaskan, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada sanksi administratif.

“Sanksi bisa berupa peringatan, evaluasi pemanfaatan lahan, hingga tindakan administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya.

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan Satuan Tugas Karhutla, serta dilanjutkan dengan simulasi pemadaman api oleh petugas di lapangan.

Pemerintah berharap langkah antisipatif ini mampu menekan potensi karhutla, terutama menjelang musim kemarau, serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat dan lingkungan. (agn)