Tiga Bos Perusahaan Fintech Ditahan, Diduga Cairkan Kredit Rp600 Miliar dengan Invoice Manipulatif

Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga petinggi PT Lunnaria Annua Teknologi, pemilik KoinWorks, sebagai tersangka dugaan korupsi pencairan kredit Rp600 miliar melalui manipulasi invoice.

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:06 WIB
Tiga Bos Perusahaan Fintech Ditahan, Diduga Cairkan Kredit Rp600 Miliar dengan Invoice Manipulatif
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga petinggi PT Lunnaria Annua Teknologi sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit Rp600 miliar. Foto Hallonews

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang melibatkan perusahaan platform fintech KoinWorks.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pencairan kredit senilai Rp600 miliar melalui manipulasi dokumen dan analisis kredit yang tidak layak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan ketiga tersangka telah ditahan pada Rabu (6/5/2026).

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA, BH, dan JB,” ujar Dapot, Kamis (7/5/2026).

Ketiganya merupakan jajaran direksi di PT Lunnaria Annua Teknologi (PT LAT), perusahaan pemilik platform fintech KoinWorks.

BAA diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga sekarang.

Sementara BH merupakan Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 dan kini menjabat Komisaris. Sedangkan JB menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024.

Menurut penyidik, para tersangka diduga mengajukan pinjaman ke salah satu bank dengan menggunakan analisis kredit yang tidak sesuai ketentuan, memanipulasi invoice, serta tidak melakukan penutupan asuransi.

Akibat praktik tersebut, kredit senilai sekitar Rp600 miliar diduga berhasil dicairkan.
“Dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” kata Dapot.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perbankan dan nasabah yang mengajukan kredit melalui platform tersebut.

Kejati DKI juga melakukan pelacakan aset serta penyitaan sejumlah barang bukti guna mendukung pemulihan kerugian negara.

“Penyidik terus melakukan pengembangan dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta pelacakan aset,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan korporasi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sektor teknologi finansial (fintech) yang selama ini berkembang pesat sebagai alternatif pembiayaan digital di Indonesia. (min)