ATR/BPN Dorong Transformasi Arsip Elektronik untuk Perkuat Kepastian Hukum
Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan digitalisasi arsip pertanahan menjadi kebutuhan penting di era transformasi digital untuk mendukung pelayanan publik yang akuntabel.

HALLONEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola arsip pertanahan.
Peralihan arsip fisik ke sistem elektronik dinilai menjadi langkah penting untuk mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan digitalisasi arsip sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan modern.
“Ruang penyimpanan arsip fisik semakin terbatas, sementara risiko kerusakan dokumen cukup tinggi. Karena itu, transformasi menuju arsip elektronik menjadi sesuatu yang harus dikelola dengan baik,” ujarnya dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN 2026 di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Webinar bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” tersebut digelar secara hybrid dari Aula Prona Kementerian ATR/BPN.
Dalu menjelaskan, arsip memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menjadi dasar pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum.
“Arsip bukan hanya dokumen lama, tetapi menjadi alat bukti penting untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik,” katanya.
Menurutnya, dalam praktik pemerintahan, dokumen dan arsip terdahulu kerap menjadi rujukan utama dalam penyusunan regulasi maupun kebijakan baru.
Meski demikian, transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan, terutama terkait validitas dan kekuatan hukum arsip elektronik.
Karena itu, pengelolaan arsip digital harus memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, serta dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pengelola arsip di era digital.
“Pengelolaan arsip yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bukti bahwa tugas pemerintahan dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pada acara tersebut, ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.
Selain itu, kementerian turut menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia untuk dilestarikan sebagai memori kolektif bangsa dan referensi sejarah pemerintahan berbasis data.
“Ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga warisan informasi nasional,” tandasnya. (agn)
