Kemendagri Cari Solusi Belanja Pegawai Daerah yang Tembus 30 Persen
Kemendagri menyiapkan solusi untuk daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen APBD. Nasib PPPK tetap aman lewat masa transisi aturan baru.

HALLONEWS.ID – Pemerintah pusat mulai menyelaraskan kebijakan terkait penataan aparatur pemerintah daerah seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI sekaligus forum sinkronisasi kebijakan lintas kementerian, khususnya dalam penataan sumber daya aparatur daerah, kemampuan fiskal pemerintah daerah, hingga kepastian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usai rapat, Tito Karnavian menyebut pertemuan berlangsung produktif dan menghasilkan sejumlah solusi bagi pemerintah daerah yang selama ini khawatir terhadap implementasi aturan pembatasan belanja pegawai.
“Alhamdulillah, rapat tadi sangat produktif dan solutif,” kata Tito kepada awak media.
Ia menjelaskan, salah satu isu utama yang dibahas adalah ketentuan Pasal 146 UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.
Menurut Tito, banyak pemerintah daerah menyampaikan kekhawatiran karena proporsi belanja pegawai di sejumlah wilayah masih berada di atas ambang batas tersebut.
Pemerintah pun menyiapkan solusi berupa perpanjangan masa transisi penerapan aturan itu melalui revisi Undang-Undang APBN.
“Kita menggunakan Undang-Undang APBN yang kedudukannya setara dengan UU HKPD. Berlaku asas lex posterior derogat legi priori, artinya aturan yang terbaru dapat menjadi dasar penyesuaian,” ujar Tito.
Dengan skema tersebut, kepala daerah diminta tidak perlu khawatir karena pemerintah pusat akan memberikan ruang penyesuaian sebelum aturan diterapkan penuh.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk menjaga agar tingginya belanja pegawai tidak menghambat program pelayanan masyarakat di daerah.
Tito mengatakan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan program yang melibatkan komunitas usaha daerah agar roda ekonomi tetap bergerak meski porsi belanja aparatur masih tinggi.
Menurut dia, dukungan pemerintah pusat diharapkan mampu menjaga keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
“Meski belanja pegawai tinggi, program untuk masyarakat tetap bisa berjalan dengan dukungan pemerintah pusat,” ujarnya.
Pemerintah berharap sinkronisasi kebijakan lintas kementerian tersebut dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan fiskal sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal di tengah penataan aparatur daerah. (agn)
