Kejari Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum Pengelolaan Aset Pemkab Bogor
Kejari Kabupaten Bogor tengah menyidik dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset milik Pemkab Bogor. Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi pintu masuk penertiban aset daerah.

HALLONEWS.ID — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berada di kawasan perkantoran pemerintahan daerah.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Aparat penegak hukum menilai terdapat indikasi penguasaan aset daerah oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan BPKP Jawa Barat guna melakukan penghitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan tersebut.
Menurutnya, proses penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti sebelum dilakukan penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Aset yang sedang diselidiki berada di area perkantoran Pemkab Bogor dan diduga dikuasai pihak yang tidak memiliki kewenangan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, penyidikan kasus tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola aset daerah secara menyeluruh.
Kejari menilai masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah daerah yang belum tertata optimal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera dilakukan penertiban administrasi maupun pengawasan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana mengaku pihaknya turut menemukan indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan aset daerah tersebut.
Ia menyebut terdapat dugaan praktik penyewaan lahan milik pemerintah daerah yang hasil sewanya tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.
DPRD Kabupaten Bogor pun mendukung langkah Kejari dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum terkait aset daerah agar pengelolaan barang milik pemerintah dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penataan dan pengamanan aset milik Pemkab Bogor guna mencegah potensi kerugian negara di masa mendatang. (opy)
