ATR/BPN Gandeng KPK dan Pemda Sultra Perkuat Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN memperkuat kolaborasi dengan KPK dan Pemda Sultra untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang.

Jumat, 8 Mei 2026 - 9:00 WIB
ATR/BPN Gandeng KPK dan Pemda Sultra Perkuat Layanan Pertanahan dan Tata Ruang
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel. (Kementerian ATR/BPN for Hallonews).

HALLONEWS.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan serta tata kelola aset daerah.

Komitmen bersama tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sulawesi Tenggara yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Komitmen ini merupakan inisiasi dari Menteri ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng usai kegiatan.

Ia menjelaskan, pemerintah bersama KPK telah menyusun sembilan program prioritas guna memperbaiki tata kelola pertanahan dan mendorong pencegahan korupsi di daerah.

Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, hingga percepatan pendaftaran tanah.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam RTRW.

Program lainnya mencakup penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

“Ada tiga fokus utama dari KPK yang kemudian kami uraikan ke dalam sembilan program kerja sama,” katanya.

Menitikberatkan pada Tiga Isu Utama

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto menyebut kegiatan tersebut menitikberatkan pada tiga isu utama, yakni perbaikan layanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset daerah bermasalah, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Edi, masih banyak persoalan aset milik pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang belum tuntas dan membutuhkan sinergi lintas lembaga untuk penyelesaiannya.

Ia berharap optimalisasi pengelolaan pertanahan nantinya dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan penerimaan daerah secara lebih maksimal.

“Tujuannya agar pemerintah daerah bisa memperoleh pendapatan asli daerah yang lebih baik dibanding sebelumnya,” ujar Edi.

Komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh kepala daerah di Sulawesi Tenggara bersama Kantor Wilayah BPN Sultra serta Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.

Pemerintah berharap kerja sama itu mampu memperkuat tata kelola pertanahan, memperbaiki pengelolaan aset daerah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Tenggara. (agn)