KTP Elektronik Tetap Berlaku, Dukcapil Tegaskan Fotokopi Masih Boleh Digunakan
Dukcapil Kemendagri menegaskan KTP elektronik tetap wajib digunakan untuk layanan publik dan fotokopi KTP-el masih diperbolehkan selama sesuai aturan perlindungan data pribadi.

HALLONEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan klarifikasi terkait maraknya informasi yang menimbulkan anggapan bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat mengakses layanan publik maupun adanya larangan fotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan KTP-el tetap menjadi identitas resmi penduduk yang sah digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk kebutuhan verifikasi identitas maupun administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Teguh menjelaskan penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan selama sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Namun, ia mengingatkan penggunaan dokumen kependudukan tetap harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan data, dan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk meningkatkan keamanan data masyarakat, Ditjen Dukcapil bersama sejumlah pihak terus memperkuat sistem dan mekanisme pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.
“Penggunaan data dan dokumen kependudukan harus berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” katanya.
Saat ini, Ditjen Dukcapil juga telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode verifikasi data elektronik seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Karena itu, Dukcapil mendorong proses verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik dan digital guna meningkatkan efisiensi serta keamanan pelayanan.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga memunculkan beragam penafsiran di masyarakat.
Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (agn)
