Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Kabupaten Bekasi, 25 Pelaku Diciduk

Polres Metro Bekasi membongkar jaringan curanmor yang beraksi di 23 lokasi. Sebanyak 25 pelaku ditangkap bersama puluhan motor curian dan kunci letter T.

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:00 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Kabupaten Bekasi, 25 Pelaku Diciduk
Polisi membongkar jaringan curanmor yang beraksi di Kabupaten Bekasi. Foto/Humas Polrestro Bekasi for Hallonews

HALLONEWS.ID – Polres Metro Bekasi menangkap 25 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kabupaten Bekasi selama periode Maret hingga Mei 2026. Penangkapan itu merupakan hasil pengungkapan dari 19 laporan polisi yang masuk ke kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya di 23 lokasi berbeda yang tersebar di Bekasi. Dari seluruh lokasi kejadian, Kecamatan Serang Baru dan Cikarang Barat menjadi wilayah paling sering terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor.

Di Serang Baru, kasus curanmor tercatat terjadi di kawasan Perum Mega Regency, Kampung Langkap Lancar, Perum GVC, hingga Kampung Babakan. Sementara di Cikarang Barat, pencurian terjadi di beberapa titik termasuk area parkir tempat ibadah.

”Pengungkapan jaringan curanmor itu dilakukan sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat akibat maraknya pencurian kendaraan,” kata Sumarni, Selasa (12/5/2026).

Ia menyebut, aksi para pelaku tidak hanya menyebabkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Sebagian bertugas sebagai eksekutor, joki, hingga penadah kendaraan hasil curian. Polisi mengungkapkan, mayoritas pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan kondisi lokasi yang minim pengawasan maupun penerangan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita 23 unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar merupakan Honda Beat.

Selain kendaraan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, satu kunci letter Y, empat magnet, delapan STNK, tiga BPKB, uang tunai Rp1,34 juta, empat telepon genggam, hingga peralatan pendukung lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (dul)