Polri-BI Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu, Masyarakat Diminta Waspada
Polri bersama Bank Indonesia memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Jakarta. Sebanyak 1.241 tersangka kasus uang palsu berhasil diamankan sepanjang 2025-2026.

HALLONEWS.ID – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam kegiatan seremonial di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah khusus agar uang palsu tersebut tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak bisa kembali beredar di masyarakat.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri bersama Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta melindungi masyarakat dari kejahatan pemalsuan uang.
“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan hingga peredaran uang palsu,” ujar Nunung dalam konferensi pers.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, aparat kepolisian berhasil menangani 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu dengan total 1.241 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu sebagai barang bukti.
Menurut Nunung, keberadaan uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.

“Uang palsu menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara,” katanya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyebut keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi antara BI, Polri, dan seluruh unsur Botasupal.
Ia menambahkan, penguatan teknologi cetak dan fitur keamanan pada uang rupiah terbaru membuat pemalsuan semakin sulit dilakukan.
Bahkan, uang rupiah emisi 2022 mendapat pengakuan internasional.
Seri tersebut meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sedangkan pecahan Rp50.000 emisi 2022 dinobatkan sebagai salah satu uang kertas paling aman di dunia pada 2024.
Adapun uang palsu yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sejak 2017 hingga November 2025 dan telah mendapatkan izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polri juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang saat bertransaksi tunai dan segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
Pemalsuan uang sendiri diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (min)
