Putusan MK Tak Goyahkan IKN, Otorita Pastikan Proyek Terus Berjalan
Otorita IKN memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara tetap berjalan meski MK menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga terbit Keppres pemindahan ibu kota.

HALLONEWS.ID – Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN
Troy Pantouw, memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana meski Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara.
Troy menegaskan Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
“Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” kata Troy saat dihubungi Hallonews di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, putusan MK tidak memengaruhi proses pembangunan di kawasan IKN. Saat ini, pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif masih terus berlangsung untuk melengkapi ekosistem trias politika di ibu kota baru tersebut.
“Proses pembangunan terus berlanjut. Di lapangan sedang berlangsung pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif untuk melengkapi ekosistem trias politika,” ujarnya.
Troy menjelaskan, secara hukum kedudukan ibu kota negara memang masih berada di Jakarta hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN.
“Kedudukan ibu kota masih di Jakarta sampai dengan keluar Keppres,” ucapnya.
Roadmap IKN Tidak Mengalami Perubahan
Meski demikian, ia menegaskan roadmap pembangunan IKN tidak mengalami perubahan pasca putusan MK. Seluruh pembangunan disebut tetap berjalan sesuai rencana induk dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tidak ada perubahan roadmap pembangunan IKN. Seluruh pembangunan tetap berjalan sesuai rencana induk, termasuk penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif,” katanya.
Troy juga menilai putusan MK justru memberikan kepastian hukum terkait status ibu kota negara sehingga investor tidak perlu ragu terhadap kelanjutan proyek IKN.
“Investor tidak perlu ragu karena kedudukan sudah jelas. Saat ini investasi masih terus berjalan, bahkan semakin bertambah,” ungkapnya.
Tetap Menunggu Keputusan Presiden
Terkait perpindahan pusat pemerintahan dan aparatur sipil negara (ASN), Troy menyebut seluruh proses tetap menunggu keputusan Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perpindahan pusat pemerintahan merupakan kewenangan Presiden,” tegasnya.
Ia menambahkan, infrastruktur dasar dan pendukung untuk perpindahan ASN telah dipersiapkan dan proses perpindahan nantinya akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan pemerintah.
Koordinasi OIKN dan K/L Tetap Berjalan Normal
Troy juga memastikan koordinasi antara Otorita IKN dan kementerian/lembaga (K/L) terkait tetap berjalan normal pasca putusan MK.
“Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang selama ini dilakukan, untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan dan transisi pemerintahan berjalan selaras,” katanya.
Menurut Troy, hingga saat ini belum ada arahan khusus dari Presiden terkait tindak lanjut putusan MK tersebut. Namun pembangunan dan koordinasi lintas lembaga tetap berlangsung sesuai tahapan yang telah direncanakan pemerintah.
“Masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu ragu terhadap keberlanjutan pembangunan IKN. IKN merupakan proyek strategis jangka panjang yang dibangun secara bertahap sesuai rencana induk dan amanat undang-undang,” tandasnya. (agn)
